2028 pada amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menyelami kuasa keputusan aneh alias Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan sebab Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak akibat Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 bers